Makalah Pengendalian Sosial


Lagi-lagi, aku nge-post hasil PR aku ._.



Upaya Pengendalian Terhadap Penyimpangan Sosial (Pengendalian Sosial)

A.  Pengertian pengendalian sosial
Pengertian pengandalian sosisal menurut pendapat para ahli sosiologi:
1)   Peter L. Berger: pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan para anggotanya yang menyimpang.
2)   Joseph S. Roucek: pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana dimana individu dianjurkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai-nilai sosial yang berlaku.
3)   Bruce J. Cohen: pengendalian sosial adalah cara atau metode untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.

Merujuk pada definisi-definisi tersebut, pengendalian sosial dapat disimpulkan sebagai  serangkaian proses mengawasi, menahan, mengekang, dan mencegah perilaku manusia dari segala bentuk penyimpangan terhadap nilai dan norma sosial yang telah disepakati dalam kehidupan bermasyarakat dengan tujuan mewujudkan keseimbangan sosial.

B.  Bentuk dan alat pengendalian sosial
Menurut bentuknya, pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam sebagai berikut.
1)   Pengendalian sosial formal, yaitu sistem yang mengawasi tingkah laku warga masyarakat berdasarkan adat atau aturan resmi yang berlaku, berupa tata tertib secara tertulis dan umumnya dilakukan melalui pemberian hukuman (sanksi hukum) dan penghargaan, pendidikan, dan agama.
a)   Melalui hukuman (sanksi hukum) dan penghargaan.
Hukuman adalah alat pengendalian sosial yang paling efektif karena disertai sansi yang tegas. Hukuman bisa bersifat positif ataupun negatif. Adapun penghargaan (reward) berupa pujian atau hadiah dan diberikan kepada pihak yang mematuhi aturan tersebut sehingga dapat dijadikan teladan. Hukuman umumnya berupa denda, penjara, atau hukuman mati. Pihak yang berwenang memberikan hukuman terhadap perilaku penyimpangan sosial adalah pengadilan (formal) dan lembaga adat (nonformal). Tujuan pemberian hukuman adalah membuat jera para pelanggar atau pelaku penyimpangan atas perbuatannya dan membawanya kembali ke keadaan semula (sebelum berperilaku menyimpang).
b)   Melalui pendidikan.
Pendidikan membimbing seseorang agar bertindak sesuai tuntutan norma dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Pendidikan dapat membina dan mengarahkan seseorang kepada sikap dan tindakan yang baik. Seorang terdidik akan memiliki budaya malu dan rasa takut apabila melakukan perbuatan yang tidak pantas atau menyimpang, dan bahkan melanggaran peraturan.
c)   Melalui ajaran agama.
Tiap agama selalu mengajarkan dan memberikan kebaikan . Sebagai pemeluk agama yang baik, seorang akan mencoba agar semua pikiran, ucapan, dan tindakannya sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. Oleh karena itu, apabila berperilaku menyimpang dari nilai-nilai dan norma-norma agama seorang yang beragama akan sangat merasa berdosa serta sadar akan mendapat sanksi berat dari Tuhan dan dari kelompok agamanya.
2)   Pengendalian sosial tidak formal, yaitu sistem yang mengawasi, menekan, dan menghukum anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang dari adat dan norma yang berlaku dengan cara pergunjingan, pengucilan, dan sebagainya. Bentuk pengendalian ini umumnya tidak tertulis, tetapi diakui dan dipatuhi oleh sebagian besar masyarakat.
a)   Melalui pemberian teguran dan nasihat. Teguran merupakan peringatan yang ditujukan pada pelaku penyimpangan, baik lisan maupun tulisan. Adapun nasihat adalah ajaran, anjuran, saran, dan petuah dari seseorang yang dianggap berpengaruuh, berpengetahuan, atau berpengalaman. Tujuan pemberian teguran dan nasihat adalah mendorong para pelaku penyimpangan untuk segera menyadari kesalahannya.
b)   Melalui pergunjingan (gosip/desas-desus). Pergunjingan adalah kabar angin tanpa dasar fakta atau bukti yang kuat tetapi menyebar secara cepat. Nilai positif yang diambil dari pergunjingan adalah dimanfaatkan sebagai alat pengendalian sosial yang diyakini masyarakat mampu membuat jera para pelaku penyimpangan sosial.
c)   Melalui pengucilan. Pengucilan adalah upaya pemutusan hubungan sosial seseorang atau sekelompok orang dari lingkungan masyarakatnya. Jadi, terdapat sikap tidak acuh atau tidak peduli terhadap orang yang berperilaku menyimpang. Pengucilan dijadikan sebagai alat pengendalian sosial dengan tujuan agar para pelaku penyimpangan dapat mengintrospeksi diri, sadar, dan kemudian dapat diterima kembali didalam masyarakatnya.
d)  Melalui celaan dan ejekan. Celaan adalah tuduhan atau kritikan terhadap seseorang/sekelompok orang yang tidak sesuai dengan pandangan dan perilaku anggota masyarakat secara umum. Adapun ejekan adalah tindakan membicarakan seseorang melalui kata-kata yang bermakna negatif. Celaan dan ejekan digunakan pula sebagai alat pengendalian sosial dalam membuat sadar para pelaku penyimpangan sosial.
3)   Pengendalian sosial imitatif, yaitu jenis pengendalian sosial yang tidak hidup dalam kenyataan tetapi hanya terdapat didalam mitologi atau cerita-cerita yang memiliki dampak positif.

C.  Sifat dan cara pengendalian sosial
Upaya pengendalian sosial dapat bersifat preventif dan kuratif.
a)   pengendalian sosial yang bersifat preventif adlah upaya-upaya pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran.
b)   Pengendalian sosial yang bersifat kuratif adalah usaha pengendalian sosial untuk memulihkan keadaan seperti sediakala.

Adapun berdasarkan tekniknya, pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, seperti berikut ini.
a)   Bujukan atau ajakan (persuasif)
b)   Paksaan dan kekerasan (coercive)
c)   Penciptaan situasi tertentu (compultion)
d)  Penyampaian norma berulang-ulang (pervation)

Disamping hal tersebut, ada cara yang lebih efektif dalam melakuakn pengendalian sosial, yakni melalui proses sosialisasi. Melalui proses sosialisasi, pembelajaran nilai-nilai dan norma-norma masyarakat dapat dilakukan tanpa suatu paksaan.

D.  Fungsi dan tujuan pengendalian sosial
1) Fungsi pengendalian sosial
a)   Meyakinkan masyarakat tentang kebaikan norma dan nilai sosial.
b)   Memberikan ganjaran (imbalan) untuk pihak yang menaati norma
c)   Mengembangkan budaya malu dan rasa takut dalam jiwa masyarakat yang pernah atau hendak berbuat menyeleweng.
d)  Mewujudkan sistem hukum
 
2) Tujuan Pengendalian sosial
a)   Menjaga agar tata tertib yang telah disepakati bersama dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sehingga kelangsungan hidup masyarakat terjaga.
b)   Melindungi hak asasi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh warga lain.
c)   Menjaga kepentingan warga, baik kepentingan sosial, ekonomi, maupun budaya, dan lainnya.
d)  Menjaga kelangsungan hidup/kesatuan kelompok.
e)   Menjamin agar proses pembentukan kepribadian sesuai dengan keinginan kelompok/masyarakat.
f)  Menjaga agar tidak terjadi bentrokan kepentingan dalam masyarakat.

Dengan demikian, pengendalian sosial itu bertujuan mewujudkan kondisi yang serasi dan seimbang antara stabilitas dan perubahan sosial didalam masyarakat. Sebelum terjadi perubahan, masyarakat dalam kondisi yang stabil, selaras, dan seimbang. Adanya perubahan menyebabkan keadaan menjadi tidak stabil. Tuuan pengendalian sosial untuk memulihkan keadaan yang serasi seperti sebelum terjadinya perubahan.

E.  Sarana pengendalian sosial
Dalam masyarakat, terdapat beberapa sarana pengendalian  sosial untuk mencegah dan mengatasi perilaku penyimpangan. Adapun sarana-sarana pengendalian tersebut sebagai berikut.
a)  Gosip
Gosip atau desas-desus adalah berita yang menyebar dan biasanya tidak berlandaskan fakta atau kenyataan. Karena adanya gosip, maka pelaku penyimpangan biasanya berusaha menghindari hal yang digosipkan.
b)  Teguran
Teguran merupakan kritik sosial yang dikemukakan langsung dan terbuka terhadap seseorang yang melakukan perbuatan menyimpang.
c)  Hukuman
Hukuman dijatuhkan kepada orang-orang yang melakukan perbuatan tidak sesuai dengan nilai dan norma-norma yang berlaku.
d)  Pendidikan
Pendidikan  senantiasa berupaya mengajar, mendidik, dan melatih individu atau kelompok untuk mengetahui, mengakui, dan membiasakan diri dengan nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
e)  Agama
Agama menjadi pedoman dan tuntunan bagi manusia untuk berhubungan dengan Tuhan, masyarakat, dan dirinya sendiri. Dalam agama, terdapat petunjuk perbuatan yang diperintahkan, boleh dilakukan, dianjurkan, dan bahkan dilarang. Dalam agama pun terdapat beberapa sanksi bagi setiap pelanggaran terhadap larangan.

F.  Peran norma dan nilai sosial, serta pranata (lembaga) sosial dalam proses pengendalian sosial
1.    Peran nilai dan norma
Pengendalian sosial dilaksanakn berdasarkan 3 (tiga) landasan, yaitu:
a)   Hukum tertulis
b)   Aturan atau norma-norma nonagama (tidak tertulis)
c)   Norma-norma agama dan kepercayaan
Hal ini dikarenakan kaidah atau norma berperan dalam membuat suatu aturan yang memuat beberapa ketentuan yang disepakati tiap anggota masyarakat dengan tujuan mewujudkan lingkungan sosial yang teratur dan tertib.

2.   Peran pranata sosial (lembaga sosial)
Pranata (lembaga) sosial berperan besar dalam upaya pengendalian sosial di masyarakat. Hal ini disebabkan karena pranata sosial merupakan pedoman anggota masyarakat untuk berperilaku demi terwujudnya keseimbangan sosial. Berikut lembaga-lembaga sosial yang berperan dalam melakukan pengendalian sosial.
a)  Polisi
Polisi sebagai aparat keamanan dapat memfungsikan diri dalam mencegah dan mengatasi perilaku penyimpangan. Polisi berwenang melakukan penangkapan, pemeriksaan, atau menyidik warga masyarakat yang dianggap melakukan penyimpangan sosial. selain itu, kepolisian membina dan mengadakan penyuluhan terhadap orang yang berperilaku menyimpang dari hukum.
b)  Pengadilan
Pengadilan merupakan lembaga yang membuat keputusan hukum terhadap warga yang melakukan pelanggaran atas norma-norma hukum. Sanksi hukum akan diberikan bagi mereka yang melanggar, misalnya denda atau kurungan penjara.
c)  Adat istiadat
Adat istiadat merupakan lembaga sosial yang tumbuh, berkembang, dan dijunjung tinggi oleh masyarakat penganutnya. Pada lembaga ini, terdapat aturan-aturan hukum tidak tertulis yang dilengkapi dengan sanksi. Kekuatan aturan-aturan adat istiadat cukup efektif untuk mengendalikan para pelaku penyimpangan sosial. Para pelanggar hukum adat atau tradisi umumnya akan memperoleh sanksi adat berupa pengucilan, ejekan, cemooh, atau bahkan pengusiran.
d)  Tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat dianggap sebagai pemimpin atau orang yang dituakan dalam masyarakat. Ketokohannya muncul karena ia memiliki kemampuan, pengetahuan, perilaku penuh teladan, usia, dan pengalaman. Ia menjadi figur yang memiliki peran dalam pengendalian sosial. Apabila terjadi penyimpangan sosial, biasanya tokoh masyarakat diundang untuk ikut menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.
e)  Pendidikan
Pendidikan membimbing seseorang agar bertindak sesuai tuntutan norma dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Pendidikan dapat membina dan mengarahkan seseorang kepada sikap dan tindakan yang baik.

G. Sikap simpati terhadap pelaku penyimpangan sosial
Simpati merupakan suatu proses kejiwaan yang disampaikan pada seseorang atau sekelompok orang karena perasaan tertarik pada sikap, perilaku, penampilan, perbuatan, dan sebagainya yang ditampilkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang lain. Perasaan simpati dapat terjadi secara tiba-tiba atau muncul perlahan-lahan dalam diri seseorang.
Pada hakikatnya, manusia memiliki perasaan, seperti rasa malu, marah, kesal, dan frustasi. Begitu pula orang-orang yang berperilaku menyimpang.
Sikap simpati perlu dikembangkan  dalam kehidupan bermasyarakat karena hal-hal berikut:
a)   Perasaan simpati dapat mendorong seorang pelaku penyimpangan untuk menerima nasihat atau masukan maupun saran agar ia menjauhkan diri dari perilaku menympang.
b)   Perasaan simpati dapat menyadarkan seorang pelaku penyimpangan untuk kembali ke dalam perilaku yang dikehendaki masyarakat.
c)   Perasaan simpati dapat mendekatkan perasaan kita terhadap pelaku penyimpangan sehingga mereka bersedia menerima kita menjadi sahabat. Hal ini tentu dapat memudahkan kita dalam menyadarkan mereka dengan memberikan penyuluhan, nasihat-nasihat, terutama tentang kerugian-kerugian melakukan perilaku menyimpang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...