Lagi-lagi, aku nge-post hasil PR aku ._.
Upaya Pengendalian Terhadap Penyimpangan Sosial
(Pengendalian Sosial)
A. Pengertian pengendalian sosial
Pengertian
pengandalian sosisal menurut pendapat para ahli sosiologi:
1)
Peter L.
Berger:
pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk
menertibkan para anggotanya yang menyimpang.
2)
Joseph S.
Roucek:
pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses
terencana dimana individu dianjurkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk
menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai-nilai sosial yang berlaku.
3)
Bruce J. Cohen: pengendalian
sosial adalah cara atau metode untuk mendorong seseorang agar berperilaku
selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
Merujuk pada
definisi-definisi tersebut, pengendalian sosial dapat disimpulkan sebagai serangkaian proses mengawasi, menahan,
mengekang, dan mencegah perilaku manusia dari segala bentuk penyimpangan
terhadap nilai dan norma sosial yang telah disepakati dalam kehidupan
bermasyarakat dengan tujuan mewujudkan keseimbangan sosial.
B. Bentuk dan alat pengendalian sosial
Menurut
bentuknya, pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam sebagai
berikut.
1)
Pengendalian
sosial formal, yaitu sistem
yang mengawasi tingkah laku warga masyarakat berdasarkan adat atau aturan resmi
yang berlaku, berupa tata tertib secara tertulis dan umumnya dilakukan melalui
pemberian hukuman (sanksi hukum) dan penghargaan, pendidikan, dan agama.
a) Melalui hukuman (sanksi hukum) dan penghargaan.
Hukuman
adalah alat pengendalian sosial yang paling efektif karena disertai sansi yang
tegas. Hukuman bisa bersifat positif ataupun negatif. Adapun penghargaan (reward) berupa pujian atau hadiah dan
diberikan kepada pihak yang mematuhi aturan tersebut sehingga dapat dijadikan
teladan. Hukuman umumnya berupa denda, penjara, atau hukuman mati. Pihak yang
berwenang memberikan hukuman terhadap perilaku penyimpangan sosial adalah
pengadilan (formal) dan lembaga adat (nonformal). Tujuan pemberian hukuman
adalah membuat jera para pelanggar atau pelaku penyimpangan atas perbuatannya
dan membawanya kembali ke keadaan semula (sebelum berperilaku menyimpang).
b) Melalui pendidikan.
Pendidikan
membimbing seseorang agar bertindak sesuai tuntutan norma dan nilai sosial yang
berlaku di masyarakat. Pendidikan dapat membina dan mengarahkan seseorang
kepada sikap dan tindakan yang baik. Seorang terdidik akan memiliki budaya malu
dan rasa takut apabila melakukan perbuatan yang tidak pantas atau menyimpang,
dan bahkan melanggaran peraturan.
c)
Melalui ajaran
agama.
Tiap
agama selalu mengajarkan dan memberikan kebaikan . Sebagai pemeluk agama yang
baik, seorang akan mencoba agar semua pikiran, ucapan, dan tindakannya sesuai
dengan ajaran agama yang dianutnya. Oleh karena itu, apabila berperilaku
menyimpang dari nilai-nilai dan norma-norma agama seorang yang beragama akan
sangat merasa berdosa serta sadar akan mendapat sanksi berat dari Tuhan dan
dari kelompok agamanya.
2)
Pengendalian
sosial tidak formal,
yaitu sistem yang mengawasi, menekan, dan menghukum anggota masyarakat yang
berperilaku menyimpang dari adat dan norma yang berlaku dengan cara
pergunjingan, pengucilan, dan sebagainya. Bentuk pengendalian ini umumnya tidak
tertulis, tetapi diakui dan dipatuhi oleh sebagian besar masyarakat.
a) Melalui pemberian teguran dan nasihat. Teguran
merupakan peringatan yang ditujukan pada pelaku penyimpangan, baik lisan maupun
tulisan. Adapun nasihat adalah ajaran, anjuran, saran, dan petuah dari
seseorang yang dianggap berpengaruuh, berpengetahuan, atau berpengalaman.
Tujuan pemberian teguran dan nasihat adalah mendorong para pelaku penyimpangan
untuk segera menyadari kesalahannya.
b) Melalui pergunjingan (gosip/desas-desus). Pergunjingan
adalah kabar angin tanpa dasar fakta atau bukti yang kuat tetapi menyebar
secara cepat. Nilai positif yang diambil dari pergunjingan adalah dimanfaatkan
sebagai alat pengendalian sosial yang diyakini masyarakat mampu membuat jera
para pelaku penyimpangan sosial.
c) Melalui pengucilan. Pengucilan
adalah upaya pemutusan hubungan sosial seseorang atau sekelompok orang dari
lingkungan masyarakatnya. Jadi, terdapat sikap tidak acuh atau tidak peduli
terhadap orang yang berperilaku menyimpang. Pengucilan dijadikan sebagai alat
pengendalian sosial dengan tujuan agar para pelaku penyimpangan dapat
mengintrospeksi diri, sadar, dan kemudian dapat diterima kembali didalam
masyarakatnya.
d) Melalui celaan dan ejekan. Celaan adalah
tuduhan atau kritikan terhadap seseorang/sekelompok orang yang tidak sesuai dengan
pandangan dan perilaku anggota masyarakat secara umum. Adapun ejekan adalah
tindakan membicarakan seseorang melalui kata-kata yang bermakna negatif. Celaan
dan ejekan digunakan pula sebagai alat pengendalian sosial dalam membuat sadar
para pelaku penyimpangan sosial.
3)
Pengendalian
sosial imitatif,
yaitu jenis pengendalian sosial yang tidak hidup dalam kenyataan tetapi hanya
terdapat didalam mitologi atau cerita-cerita yang memiliki dampak positif.
C. Sifat dan cara pengendalian sosial
Upaya pengendalian sosial dapat
bersifat preventif dan kuratif.
a)
pengendalian
sosial yang bersifat preventif adlah upaya-upaya pengendalian sosial yang
dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran.
b)
Pengendalian
sosial yang bersifat kuratif adalah usaha pengendalian sosial untuk memulihkan
keadaan seperti sediakala.
Adapun
berdasarkan tekniknya, pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai
cara, seperti berikut ini.
a)
Bujukan
atau ajakan (persuasif)
b)
Paksaan
dan kekerasan (coercive)
c)
Penciptaan
situasi tertentu (compultion)
d) Penyampaian
norma berulang-ulang (pervation)
Disamping hal tersebut, ada cara yang
lebih efektif dalam melakuakn pengendalian sosial, yakni melalui proses
sosialisasi. Melalui proses sosialisasi, pembelajaran nilai-nilai dan
norma-norma masyarakat dapat dilakukan tanpa suatu paksaan.
D. Fungsi dan tujuan pengendalian sosial
1) Fungsi
pengendalian sosial
a)
Meyakinkan
masyarakat tentang kebaikan norma dan nilai sosial.
b)
Memberikan
ganjaran (imbalan) untuk pihak yang menaati norma
c)
Mengembangkan
budaya malu dan rasa takut dalam jiwa masyarakat yang pernah atau hendak
berbuat menyeleweng.
d) Mewujudkan
sistem hukum
2) Tujuan
Pengendalian sosial
a)
Menjaga
agar tata tertib yang telah disepakati bersama dapat dijalankan dengan
sebaik-baiknya sehingga kelangsungan hidup masyarakat terjaga.
b)
Melindungi
hak asasi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh warga
lain.
c)
Menjaga
kepentingan warga, baik kepentingan sosial, ekonomi, maupun budaya, dan
lainnya.
d) Menjaga
kelangsungan hidup/kesatuan kelompok.
e)
Menjamin
agar proses pembentukan kepribadian sesuai dengan keinginan
kelompok/masyarakat.
f) Menjaga agar
tidak terjadi bentrokan kepentingan dalam masyarakat.
Dengan
demikian, pengendalian sosial itu bertujuan mewujudkan kondisi yang serasi dan
seimbang antara stabilitas dan perubahan sosial didalam masyarakat. Sebelum
terjadi perubahan, masyarakat dalam kondisi yang stabil, selaras, dan seimbang.
Adanya perubahan menyebabkan keadaan menjadi tidak stabil. Tuuan pengendalian
sosial untuk memulihkan keadaan yang serasi seperti sebelum terjadinya
perubahan.
E. Sarana pengendalian sosial
Dalam
masyarakat, terdapat beberapa sarana pengendalian sosial untuk mencegah dan mengatasi perilaku
penyimpangan. Adapun sarana-sarana pengendalian tersebut sebagai berikut.
a) Gosip
Gosip
atau desas-desus adalah berita yang menyebar dan biasanya tidak berlandaskan
fakta atau kenyataan. Karena adanya gosip, maka pelaku penyimpangan biasanya
berusaha menghindari hal yang digosipkan.
b) Teguran
Teguran
merupakan kritik sosial yang dikemukakan langsung dan terbuka terhadap
seseorang yang melakukan perbuatan menyimpang.
c) Hukuman
Hukuman
dijatuhkan kepada orang-orang yang melakukan perbuatan tidak sesuai dengan
nilai dan norma-norma yang berlaku.
d) Pendidikan
Pendidikan senantiasa berupaya mengajar, mendidik, dan
melatih individu atau kelompok untuk mengetahui, mengakui, dan membiasakan diri
dengan nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
e) Agama
Agama
menjadi pedoman dan tuntunan bagi manusia untuk berhubungan dengan Tuhan,
masyarakat, dan dirinya sendiri. Dalam agama, terdapat petunjuk perbuatan yang
diperintahkan, boleh dilakukan, dianjurkan, dan bahkan dilarang. Dalam agama
pun terdapat beberapa sanksi bagi setiap pelanggaran terhadap larangan.
F. Peran norma dan nilai sosial, serta pranata
(lembaga) sosial dalam proses pengendalian sosial
1. Peran nilai dan norma
Pengendalian
sosial dilaksanakn berdasarkan 3 (tiga) landasan, yaitu:
a)
Hukum
tertulis
b)
Aturan
atau norma-norma nonagama (tidak tertulis)
c)
Norma-norma
agama dan kepercayaan
Hal
ini dikarenakan kaidah atau norma berperan dalam membuat suatu aturan yang
memuat beberapa ketentuan yang disepakati tiap anggota masyarakat dengan tujuan
mewujudkan lingkungan sosial yang teratur dan tertib.
2. Peran pranata sosial (lembaga sosial)
Pranata
(lembaga) sosial berperan besar dalam upaya pengendalian sosial di masyarakat.
Hal ini disebabkan karena pranata sosial merupakan pedoman anggota masyarakat
untuk berperilaku demi terwujudnya keseimbangan sosial. Berikut lembaga-lembaga
sosial yang berperan dalam melakukan pengendalian sosial.
a) Polisi
Polisi
sebagai aparat keamanan dapat memfungsikan diri dalam mencegah dan mengatasi
perilaku penyimpangan. Polisi berwenang melakukan penangkapan, pemeriksaan,
atau menyidik warga masyarakat yang dianggap melakukan penyimpangan sosial.
selain itu, kepolisian membina dan mengadakan penyuluhan terhadap orang yang
berperilaku menyimpang dari hukum.
b) Pengadilan
Pengadilan
merupakan lembaga yang membuat keputusan hukum terhadap warga yang melakukan
pelanggaran atas norma-norma hukum. Sanksi hukum akan diberikan bagi mereka
yang melanggar, misalnya denda atau kurungan penjara.
c) Adat istiadat
Adat
istiadat merupakan lembaga sosial yang tumbuh, berkembang, dan dijunjung tinggi
oleh masyarakat penganutnya. Pada lembaga ini, terdapat aturan-aturan hukum
tidak tertulis yang dilengkapi dengan sanksi. Kekuatan aturan-aturan adat
istiadat cukup efektif untuk mengendalikan para pelaku penyimpangan sosial.
Para pelanggar hukum adat atau tradisi umumnya akan memperoleh sanksi adat
berupa pengucilan, ejekan, cemooh, atau bahkan pengusiran.
d) Tokoh masyarakat
Tokoh
masyarakat dianggap sebagai pemimpin atau orang yang dituakan dalam masyarakat.
Ketokohannya muncul karena ia memiliki kemampuan, pengetahuan, perilaku penuh
teladan, usia, dan pengalaman. Ia menjadi figur yang memiliki peran dalam
pengendalian sosial. Apabila terjadi penyimpangan sosial, biasanya tokoh
masyarakat diundang untuk ikut menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.
e) Pendidikan
Pendidikan
membimbing seseorang agar bertindak sesuai tuntutan norma dan nilai sosial yang
berlaku di masyarakat. Pendidikan dapat membina dan mengarahkan seseorang
kepada sikap dan tindakan yang baik.
G. Sikap simpati terhadap pelaku penyimpangan sosial
Simpati
merupakan suatu proses kejiwaan yang disampaikan pada seseorang atau sekelompok
orang karena perasaan tertarik pada sikap, perilaku, penampilan, perbuatan, dan
sebagainya yang ditampilkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang lain.
Perasaan simpati dapat terjadi secara tiba-tiba atau muncul perlahan-lahan
dalam diri seseorang.
Pada
hakikatnya, manusia memiliki perasaan, seperti rasa malu, marah, kesal, dan
frustasi. Begitu pula orang-orang yang berperilaku menyimpang.
Sikap
simpati perlu dikembangkan dalam
kehidupan bermasyarakat karena hal-hal berikut:
a)
Perasaan
simpati dapat mendorong seorang pelaku penyimpangan untuk menerima nasihat atau
masukan maupun saran agar ia menjauhkan diri dari perilaku menympang.
b)
Perasaan
simpati dapat menyadarkan seorang pelaku penyimpangan untuk kembali ke dalam
perilaku yang dikehendaki masyarakat.
c)
Perasaan
simpati dapat mendekatkan perasaan kita terhadap pelaku penyimpangan sehingga
mereka bersedia menerima kita menjadi sahabat. Hal ini tentu dapat memudahkan
kita dalam menyadarkan mereka dengan memberikan penyuluhan, nasihat-nasihat,
terutama tentang kerugian-kerugian melakukan perilaku menyimpang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar